IAI Dukung Kebijakan Pemerintah terkait Revaluasi

Untitled-1Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan PSAK 16: Aset Tetap sejak proses konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standars) tahap I pada 2012 lalu, sebagai panduan bagi entitas yang ingin melakukan revaluasi aset di Indonesia. Namun ada keengganan dari entitas untuk merevaluasi aset secara akuntansi karena khawatir  harus membayar mahal biaya penilai publik atau takut implikasi pajaknya.

Pemerintah melalui PMK 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, memberikan keringanan tarif pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset pada tahun 2015 dan 2016. Khusus untuk tahun 2015 dan 2016, wajib pajak (WP) dapat menikmati tarif khusus 3% jika WP telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap dan melunasi pajaknya sampai 31 Desember 2015, 4% untuk pelunasan dari 1 Januari sampai 30 Juni 2016, dan 6% untuk pelunasan hingga 31 Desember 2016.

Terkait dengan terbitnya PMK 191 Tahun 2015, Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI memberikan klarifikasi bahwa revaluasi aset berdasarkan perpajakan harus dibedakan dengan revaluasi berdasarkan akuntansi. Anggota DPN IAI, Rosita Uli Sinaga mengatakan, apabila suatu perusahaan ingin melakukan revaluasi berdasarkan perpajakan saja diperbolehkan atau melakukan revaluasi baik secara perpajakan dan secara akuntansi. Jika suatu perusahaan akan melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan harus mengikuti ketentuan perpajakan, sedangkan revaluasi untuk tujuan akuntansi harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, yaitu PSAK 16: Aset Tetap.

Terdapat beberapa perbedaan perlakuan revaluasi secara pajak dan akuntansi. Dari pandangan perpajakan, revaluasi hanya dilakukan pada suatu titik tertentu dan diperbolehkan melakukan revaluasi lagi untuk jangka 5 tahun kedepan. Revaluasi dapat dilakukan untuk aset tertentu yang dimiliki perusahaan. Sedangkan PSAK 16 mengatur bahwa apabila perusahaan memilih model revaluasi aset tetap maka perubahan kebijakan aktiva tersebut harus dilakukan secara konsisten. Revaluasi harus dilakukan secara reguler dan harus dilakukan untuk seluruh aset dalam kelompok yang sama.

 

 

Tinggalkan komentar